Kamis, 06 Agustus 2015

“MPR RI FRAKSI PDI P GELAR SOSIALISASI 4 PILAR BANGSA di KAMPUS"

Pringsewu, JP3 - MPR RI gelar sosialisasi mengenai praktik dari konstitusi UU No. 2 tahun 2011 Pasal 34 ayat 3b huruf a, yang berisi tentang partai politik yang harus mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan meliputi Pancasila, Undang-undang dasar1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan semboyan negara Bhineka Tunggal Ika. Empat pilar kebangsaan yang digagas oleh Taufik Kiemas yang kala itu menjabat ketua MPR RI dan juga istri dari mantan presiden Indonesia Megawati Soekarno Putri.
Kali MPR RI komisi IV fraksi PDIP “mengajak” beberapa organisasi mahasiswa salah satunya PC IMM PRINGSEWU (5/8/15) untuk berdiskusi dan sekaligus menjalankan amanah konstitusi yaitu mensosialisasikan empat pilar kebangsaan. Dalam acara ini yang digelar di Stikes Muhammadiyah Pringsewu dihadiri oleh Sudin anggota MPR RI komisi IV yang juga fraksi dari PDI, dalam acara ini diikuti 250 mahasiswa. “ kami memilih bersama mahasiswa karena melihat kapasitas mahasiswa yang mempunyai jiwa ritis akan politik, dan kami juga berharap mahasiswa yang hadir mampu memberikan ilmu yang dia dapatkan akan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada teman maupun masyarakat.” Tandas Sudin yang hadir dengan kedua orang pemateri dan juga tamu undangan ketua DPP IMM Lampung.
Sejauh lahirnya empat pilar kebangsaan pada waktu itu, muncul berbagai pendapat yang sempat menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat hingga akademisi, dilansir Kompasiana.com PSP ( Pusat Studi Pancasila) Universitas Gadjah Mada juga mengkritisi kebijakan lahirnya konstitusi ini serta sempat mengajukan banding kepada MK, PSP mengkritisi soal dasar negara yang disejajarkan dengan UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai “pilar” negara atau bangsa. Tak hanya itu PSP juga mempermasalahkan mengenai kata “pilar” yag tandasnya dapat mengurangi substansi ataupun makna dari pancasila.(Rendi)

0 komentar:

Posting Komentar